This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 28 Maret 2012

E991 Point Blank

Title: E991 - Point Blank.
Reviewed by E991.
Rating: 5.0.
Summary: Apa sih E991 itu? sebenarnya nama E991 adalah inisial atau kode dari suatu program untuk mengakali dan memanfaatkan bugs pada games Point Blank.
Pencinta Games Multiplayer Online dari Gemscool pasti kenal Game bernama Point Blank. Nah, kali ini Karang Taruna Talaga akan bercerita mengenai program yang dibuat khusus untuk memanfaatkan celah atau bugs pada game Multiplayer tembak menembak tersebut yang diberi nama penciptanya : E991.

Bicara tentang Gemscool Point Blank Indonesia, maka hal yang selalu di hubungkan adalah kata E991. Hanya terdiri dari 4 huruf, yaitu E – 9 – 9 – 1 yang tidak memiliki arti, tapi ternyata adalah program yang dibuat khusus untuk memanfaatkan bugs atau celah dari aplikasi PB agar bisa mempermudah pemain memenangkan permainan Point Blank.
E991 sebenarnya adalah title sebuah blog yang mendedikasikan situsnya tersebut sebagai tempat membagikan program-program pembobol celah atau bugs dari permainan Point Blank dari Gemscool. Tentu saja ini seperti permainan petak dan umpet antara sang pembuat program dengan admin atau Game Master (GM) dari PB, alias tidak ada ujungnya.
Saat Admin GM Gemscool melakukan patch atau menutupi bugs tersebut, maka disisi lain admin dari E991 melakukan aktifitas kebalikannya, yaitu mencari bugs serta kelemahan terbaru dari patch yang dilakukan.
Itu tentu membuat kedua belah pihak tidak akan pernah berhenti dalam melakukan aktifitas wajibnya tersebut, kecuali 2 kejadian berikut : Game Online PB di hentikan atau situs E991 yang dihentikan.
Disisi lain, jika dilihat dari bagian positif, maka program-program yang memanfaatkan kelemahan PB itu membuat Admin Gemscool bisa mengetahuinya dan segera memperbaikinya.
Tapi saya sebagai seorang pemain game Point Blank (mantan tepatnya karena sekarang sudah pensiun dari permainan tersebut), sebaiknya kita hindari penggunaan E991 karena selain tidak mendidik kita untuk melatih kemampuan dan skill, juga mendatangkan cacian dan makian dari pemain lain saat online karena merasa di curangi oleh kita.
So, stop be a looser with the right way, not with E991 way.

Rabu, 21 Maret 2012

Menuju Indonesia Sejahtera Tahun 2020

“Menuju Indonesia Sejahtera 2020”, itulah tema yang di gagas oleh Kementerian Sosial dalam rangka pelaksanaan program penanganan Fakir Miskin yang dilakukan Kementerian Sosial yang diintegrasikan dengan Program Pandu Gerbang kampung yang di gagas oleh Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (dan Kantor/Lembaga terkait lainnya) di wilayah perbatasan negara sebagai sebuah gerakan nasional bersama. 

Sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan hal itulah, dilakukan peresmian dan pencanangan Program Penanggulangan Kemiskinan Bidang Kesejahteraan Sosial (Pronangkis Kesos) di Wilayah Perbatasan Negara di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Januari 2012.

Pelaksanaan Program Pronangkis Kesos ini merupakan sinergitas program antara Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator  Bidang Kesejahteraan Rakyat, Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) dan Kementerian PU serta didukung pula oleh pemerintah provinsi dan pemda setempat.

Adapun dukungan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial pada Progaram Pronangkis Kesos ini berupa Bantuan Rumah Sederhana Rumah Tidak Layak Huni (RS RTLH) melalui dana APBN Tahun 2011 sebanyak 100 unit (100 KK) senilai Rp. 1.000.000.000,- kepada Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, Bantuan Bahan Bangunan Rumah  (BBR) melalui dana APBN Tahun 2011 sebanyak 100 KK senilai Rp. 1.500.000.000,- kepada Kecamatan Selakau dan Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas, Bantuan kepada 100 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) melalui dana APBN Tahun 2012 kepada 1.000 KK senilai Rp. 2.000.000.000,- @ Rp. 2.000.000,- kepada Kabupaten Sambas, Pengukuhan Kader Inti Karang Taruna sebanyak 250 orang dan Pembangunan Monumen Karang Taruna di Desa Temajuk Kecamatan Paloh yang berasal dari Bantuan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Selain mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, terdapat pula bantuan yang berasal dari Kementerian terkait lainnya. 

Melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, memang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sinergitas program antar instansi perlu lebih ditingkatkan.  Untuk itu, ditahun 2012 telah disusun rencana kegiatan pembangunan yang akan didukung oleh beberapa Kementerian dan Instansi Pemerintah, diantaranya Kementerian Sosial, Kementerian PU, Kementerian Kesehatan, POLRI, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian  Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kemennakertrans, Kementerian Perdagangan, Kemendiknas, Kemendagri melalui Sekretariat BNPP dan TNI dimana masing-masing akan mengalokasikan anggaran dalam rangka rencana kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2012. Namun hal yang paling didamba dan ditunggu oleh masyarakat setempat pada saat ini adalah perbaikan jalan. Mengingat jalan yang harus ditempuh untuk menuju Desa Temajuk Kabupaten Paloh cukup jauh ditambah kondisi jalannya yang sangat buruk, hal ini tentu saja sangat mempengaruhi tingkat pembangunan ekonominya yang akan berdampak pada tingkat kesejahteran masyarakat. Dengan dilaksanakannya perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di wilayah perbatasan Negara, Menteri Sosial  sangat berharap agar terus dilakukan akselerasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melaksanakan komitmennya untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh. Bantuan-bantuan yang telah diberikan diharapkan dapat mendorong peran pemerintah daerah  dan masyarakat serta Dunia Usaha untuk terus meningkatkan kepeduliannya dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial di wilayah perbatasan Negara secara berkelanjutan , oleh karena itu Pemerintah Daerah harus melakukan langkah-langkah strategis untuk dapat mendayagunakan berbagai potensi dan sumber yang ada agar dapat melengkapi keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah.

Karang Taruna Luncurkan Program Wira Usaha

JAKARTA (Pos Kota) – Keberadaan organisasi Karang Taruna masih minim,  karena di satu provinsi hanya terdapat sekitar 20 hingga 30 karang taruna,” kata Kasubdit Karang Taruna dari Direktorat Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos, Afrizon Tanjung.

Afrizon yang didampingi Ketua Umum Karang Taruna Taufan E.N. Rotorasiko, mengatakan keberadaan Karang Taruna sebagai wadah organisasi para pemuda dan pemudi sangat diharapkan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekelilingnya.

“Jika satu desa memiliki wadah Karang Taruna dan mampu menggerakan ekonomi masyarakat pedesaan, bisa dibayangkan gerakan yang dilakukan Karang Taruna akan dapat mensejahterakan masyarakat di seluruh pedesaan. Potensi ini tentu akan menggerakkan ekonomi rakyat Indonesia,” ujarnya, kemarin.

Kementerian Sosial sendiri tahun ini mengucurkan dana stimulan sebesar Rp3 miliar untuk pemantapan organisasi Karang Taruna ditambah anggaran untuk berbagai kegiatan Karang Taruna di Kementerian Sosial sekitar Rp.10 miliar

“Jumlah ini masih minim, karena itu pihaknya berharap tidak hanya dana dari APBN saja dikucurkan untuk pemantapan dan pembinaan Karang Taruna, tapi  juga partisipasi dari daerah, ” ujar Afrizon.

Sementara itu Ketua Umum Karang Taruna Taufan E.N. Rotorasiko mengatakan, Karang Taruna sudah membantu mengembangkan dan menyuburkan ekonomi masyarakat lokal. Mulai dari mendirikan bengkel las, memelihara pasar dengan mengolah sampahnya lalu juga membantu menggerakan pengirimkan TKI terpelajar ke Korea Selatan. “Dari mereka untuk mereka pokoknya,” ujar Taufan.

Menurut Taufan yang berlatarbelakang pengusaha ini, di era kepemimpinannnya ia ingin mengubah cara berpikir para anggota Karang Taruna untuk mau mengembangkan usaha. Tak heran, Karang Taruna belum lama ini meluncurkan program Tawira (Taruna Wira Usaha)  yang sudah bergerak di 100 desa dimana 70 desa di Pulau Jawa dan sisanya luar Pulau Jawa mendorong para pemuda-pemudi desa untuk aktif berwiraswasta mengembangkan keunggulan potensi desa masing-masing.

“Tawira makin berkembang memang menjadi target kami yang peduli pada kebangkitan pemuda-pemudi. Kami ingin setiap pemuda bisa mengembangkan usaha dan menggali potensi perekonomian di daerahnya.(tri/dms)

Kepri, Tuan Rumah Rakesnas II Karang Taruna 2012

TANJUNGPINANG - Provinsi Kepulauan Riau kembali mendapat penghormatan untuk menjadi tuan rumah perhelatan nasional. Kali ini, Kepri tepatnya Kota Batam akan jadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Karang Taruna, 20-22 Maret 2012, di Pacific Hotel, Batam.

Sementara, rakernas yang pertama 2011 lalu digelar di Denpasar, Bali.  Pelaksanaan Rakernas II mengusung tema, Karang Taruna Siap Menjadi Pelaku Menuju Indonesia Sejahtera (Indotera) 2025.

Kegiatan ini digelar dengan diikuti dari seluruh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) serta utusan dari 33 Provinsi dan direncanakan bila tidak ada halangan akan dihadiri oleh Menteri Sosial RI, Salim Asseqaf AL Jufri.

Demikian disampaikan Sekretaris Karang Taruna Kepri, Fachrul Z. Ahmad, Minggu (18/3). Dikatakan, Rakernas II ini merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial RI, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Sosial Kota Batam, Pengurus Karang Taruna Provinsi Kepri dan Pengurus Karang Taruna Kota Batam.

Fachrul mengajak para pemuda di Kepri untuk menyukseskan rakernas ini.

Ketua Karang Taruna Kepri, Said M Idris akan memanfaatkan momentum rakernas sebagai media silaturahmi antara pengurus Karang Taruna dengan pengurus Majelis Belia Dunia Melayu Dunia Islam, Malaka Malaysia. Kerja sama ini bertujuan untuk mempererat tali sillaturrahim diantara pemuda kedua negara dalam berbagai bidang terutama bidang sosial.

Diharapkan ini jadi momentum kebangkitan pemuda khususnya di Provinsi Kepri.

Keanggotaan dan Kepengurusan

KEANGGOTAAN

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

KEPENGURUSAN

Kriteria Pengurus

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
Pengurus Kecamatan

Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua 1;
  3. Wakil Ketua 2;
  4. Sekretaris;
  5. Wakil Sekretaris 1;
  6. Wakil Sekretaris 2;
  7. Bendahara;
  8. Wakil Bendahara 1;
  9. Wakil Bendahara 2;
  10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
  12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
  13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
  15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
  16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
  17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
  18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretrais;
  4. Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil Bendahara;
  7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
  9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
  10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
  12. Seksi Lingkungan Hidup;
  13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

Selasa, 20 Maret 2012

Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi

Tujuan Karang Taruna adalah :
  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:

Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna adalah :
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

Sejarah Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.

MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)

Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)

Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
  • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;

KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)

Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG

Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
  • Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.

Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.

*diolah dari berbagai sumber

Pendahuluan

Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.

Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.

Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.

Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.